Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

Nasional | okezone | Senin, 22 Desember 2025 - 11:55
share

JAKARTA - Polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Kali ini, sejumlah instansi dilaporkan ke Ombudsman RI terkait keabsahan ijazah Jokowi tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mendatangi kantor Ombudsman RI  untuk melaporkan sejumlah lembaga yang dinilai berkaitan dengan polemik tersebut.

“Yang saya laporkan itu pertama pasti ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) selaku pihak yang memberikan layanan dokumen,” kata Bonatua saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Senin (22/12/2025).

Selain ANRI, Bonatua juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat serta dua KPU daerah.

“Saya turut melaporkan KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, karena mereka memiliki fungsi yang sama,” ujarnya.

 

Bonatua menjelaskan, pelaporan ini dilakukan agar persoalan ijazah Jokowi tidak bernasib seperti Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), yang keasliannya masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.

“Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten,” ucapnya.

Dalam laporannya, Bonatua juga melampirkan tiga barang bukti. Pertama, surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota.

“Kedua, saya membawa surat pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta juga tidak memiliki arsip tersebut,” jelasnya.

“Dan yang ketiga adalah salinan keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ANRI juga tidak memiliki arsip itu,” sambung Bonatua.

Topik Menarik