Purbaya Siapkan Anggaran Rp120 Miliar untuk Selamatkan PLTSa Benowo dari Gulung Tikar
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan keberlanjutan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo di Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya terancam bangkrut.
Kepastian ini muncul setelah pemerintah berkomitmen menyediakan dana Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) guna menyelamatkan entitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) pertama di Indonesia tersebut dari risiko gagal bayar (default).
Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Susanto mengungkapkan bahwa dukungan anggaran ini sangat krusial bagi kelangsungan bisnis dan pemenuhan kewajiban kepada kreditur.
"Harapan kami agar supaya perusahaan kami dapat tetap beroperasi dan dapat melunasi kewajiban juga kepada pihak lender. Kami berharap BLPS ini dapat dianggarkan baik untuk tahun 2025 dan seterusnya," terang Agus dalam rapat bersama Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Krisis keuangan yang menimpa PLTSa Benowo dipicu oleh kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menjelaskan bahwa dana BLPS yang biasanya masuk dalam DAK nonfisik (bagian dari Transfer ke Daerah), ternyata tidak terakomodasi dalam APBN 2025.
Rencana penyelamatan melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun berjalan pun sempat terkendala waktu.
"Januari bisa dilaksanakan Pak (Menteri). Pas Januari sudah bisa dieksekusi," ujar Askolani memberikan kepastian solusi teknis dalam rapat tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya mengambil keputusan strategis untuk menyelesaikan tunggakan biaya layanan tersebut.
Anggaran BLPS untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 yang tertunda akan digabungkan dengan alokasi TA 2026 melalui pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai total lebih dari Rp120 miliar.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian pembayaran kepada pengelola PLTSa Benowo tanpa harus menunggu mekanisme DAK yang panjang.
"Bantuan BLPS untuk TA 2025 dan TA 2026 dibayarkan pada belanja Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2026," kata Purbaya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026 agar eksekusi dana bisa segera dilakukan pada awal tahun mendatang.










