Sama-sama Penerimaan Daerah, Ini Bedanya Pajak dan Retribusi
JAKARTA — Sumber penerimaan daerah tak hanya datang dari pajak, tetapi juga berasal dari retribusi. Keduanya menjadi ujung tombak dalam pembangunan ibu kota serta meningkatkan layanan publik yang lebih mumpuni.
Meski keduanya merupakan pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung. “Artinya, manfaat yang diterima masyarakat dari pembayaran pajak tidak diberikan secara spesifik kepada pembayar pajak, melainkan digunakan untuk kebutuhan umum,” ujarnya.
Pendapatan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jakarta, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut, ada beberapa jenis pajak daerah di Jakarta, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan lainnya.
“Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” kata Morris.
Ia juga menjelaskan soal retribusi daerah. “Berbeda dari pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa, pelayanan, atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Pembayaran retribusi memberikan manfaat langsung bagi pembayar, sesuai jenis layanan atau fasilitas yang digunakan,” tuturnya.
Adapun contoh retribusi daerah antara lain: Retribusi terminal, Retribusi pelayanan pasar, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.
Realisasi Belanja Modal BUMA Internasional (DOID) Capai USD149 Juta, 54 Persen untuk Armada
“Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menjelaskan jenis retribusi berikut mekanisme pemungutannya,” ucapnya.
Mengenal Beda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Lebih Ringkas
Mengenal perbedaan pajak dan retribusi daerah akan lebih mudah dengan ringkasan tabel di bawah ini:
Pajak dan Retribusi Daerah, Pembangunan Jakarta untuk Masyarakat
Seperti yang telah diketahui, pajak dan retribusi daerah menjadi tulang punggung dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk taat membayar kewajiban daerah sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera,” ujar Morris.
Ia menambahkan, dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak dan retribusi, masyarakat turut berperan dalam pembangunan Jakarta. “Semua penerimaan ini pada akhirnya kembali kepada warga melalui fasilitas umum yang lebih baik, layanan publik yang meningkat, dan pembangunan yang lebih merata,” tuturnya.









