Perkara Silfester Dinilai Berpotensi Merusak Reputasi Kejaksaan

Perkara Silfester Dinilai Berpotensi Merusak Reputasi Kejaksaan

Nasional | okezone | Jum'at, 9 Januari 2026 - 00:28
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai harus segera menemukan Silfester Matutina yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Jika tidak, reputasi Kejagung yang sedang moncer terancam.

Hal itu sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad dalam Program Interupsi bertajuk “Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui” di iNews TV, Kamis (8/1/2026).

“Kita bantu sekarang sepenuhnya Kejaksaan Agung untuk menemukan Silfester. Mungkin sudah dikeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang), mungkin perlu ada semacam insentif bagi siapa yang menemukan,” ujarnya.

“Karena ini saya kira memang merusak reputasi Kejaksaan kalau seandainya tidak ditemukan, di luar prestasi yang luar biasa gitu loh,” sambungnya.

Di sisi lain, ia meyakini Kejagung tengah berupaya mencari yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini Silfester mampu menghilang dari radar pencarian.

“Mungkin ya Silfester lihai, yang kemudian sembunyi atau kemudian disembunyikan, kita tidak tahu,” ujarnya.

Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada JK. 
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Namun, hingga sekarang, putusan pidana penjara tersebut belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali mengemuka belakangan ini.

Topik Menarik