Eggi Sudjana dan Damai Lubis Berpeluang Terima Restorative Justice Usai Sowan ke Jokowi
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mempertimbangkan opsi untuk restorative justice terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan restorative justice ditujukan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Ade yang merupakan bagian tim hukum Jokowi ini bilang soal mempertimbangkan opsi keadilan restoratif untuk kedua tersangka tersebut setelah rampung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2025).
Kedatangannya ke Polda Metro juga ingin memastikan ihwal status perkembangan penegakan hukum atas sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Dari pertemuan singkat dengan penyidik, disebut Ade bahwa pihak terlapor atau tersangka mengajukan mekanisme keadilan restorative.
"Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespon baik, kami akan mempertimbangkan seluruhnya, mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restorative justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu,’’ kata Ade.
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya mekanisme keadilan restorative justice perlu dibicarakan lebih lanjut. Sehingga keputusan bukan cuma di tangan tim hukum.
"Untuk Bang Eggi dan Damai Hari Lubis, kami pertimbangkan hal itu, apapun itu kami tetap menunggu konfirmasi dari Joko Widodo ya (sebagai pelapor) seperti apa nantinya, apakah kita ikut dalam perdamaian tersebut," ujar Ade.
Sekadar diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan bagian dari sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh pihak Jokowi. Keduanya juga menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).










