Yaqut Tersangka, KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI soal Korupsi Kuota Haji

Yaqut Tersangka, KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI soal Korupsi Kuota Haji

Berita Utama | okezone | Senin, 12 Januari 2026 - 16:05
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis (MZK), Senin (12/1/2026).

Muzaki diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Muzaki diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Muzaki juga telah memenuhi panggilan KPK dan tiba pada pukul 09.25 WIB.

"Pemeriksaan saksi MZK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," ujar Budi kepada wartawan.

 

Namun Budi tak merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Hingga saat ini pun pemeriksaan masih berlangsung. "Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

 

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 untuk jemaah haji reguler dan 8 untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 untuk haji reguler dan 50 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Topik Menarik