Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Ekspor LPEI
JAKARTA – Kejati Jakarta menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2023 dengan kerugian negara mencapai Rp919 miliar. Maka, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi delapan orang.
“Hari ini, kami merilis penetapan tersangka perkembangan dari penyidikan LPEI 2015–2023, di mana penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan empat tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015–2023,” ujar Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, keempat tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017–2018, serta KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011–2016.
“Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di-mark up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut,” tuturnya.
“Sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar,” imbuhnya.
Ia menerangkan, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini, Rabu, 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01 dan 02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026,” bebernya.
Ia menambahkan, dua tersangka lainnya, yakni AMA dan KRZ, belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Sebab itu, Kejati Jakarta meminta keduanya segera memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan proses hukum.
“Namun apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Nauli mengungkapkan, dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan alat bukti. Selain itu, juga dilakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset berupa kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, empat unit mobil mewah, serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset mencapai Rp566 miliar.
“Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan empat tersangka lain, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana I tahun 2009–2018, RW selaku relationship manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, serta HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Indra Sjafri Takkan Lari dari Tanggung Jawab
Sehingga total tersangka menjadi delapan orang, dua di antaranya belum dilakukan penahanan.
“Di klaster pertama terdapat empat orang tersangka dan semuanya telah dilakukan penahanan. Saat ini, empat orang lagi, dengan dua tersangka telah ditahan karena dua lainnya belum memenuhi panggilan kami. Jadi total ada delapan tersangka,” kata Nauli.










