Geledah Kantor DJP, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Adapun, kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa 13 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) korporasi yang terlibat.
“Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, KPK tengah menelusuri ke mana saja aliran uang suap dari tersangka dalam perkara tersebut. “Selain itu, juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” ujarnya.
“Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa. Termasuk juga nantinya penyidik akan mendalami dari sisi PT WP (Wanatiara Persada)-nya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa 13 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dari kegiatan tersebut, Budi menyatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara dimaksud, di antaranya dokumen hingga uang.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujarnya.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” sambungnya.










