Breaking News! Polisi SP3 Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Breaking News! Polisi SP3 Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Berita Utama | okezone | Jum'at, 16 Januari 2026 - 13:24
share

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Sudah (diterbitkan SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat dikonfirmasi iNews Media Group, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

 

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegas Iman.

 

Dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Diketahui sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Joko Widodo secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Topik Menarik