Daftar 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan yang Izinnya Dicabut Prabowo
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Pras, Rabu (21/1/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Menteri Pras.
Pras menjelaskan, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkap Menteri Pras.
Lebih lanjut, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman,” ujar Menteri Pras.
“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.
Berikut 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat:
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Aceh – 3 Unit
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara – 13 Unit
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari
Total 28 Perusahaan









