Mahasiswa Gugat ke MK soal Kuota Internet Hangus Akibat Masa Berlaku Habis

Mahasiswa Gugat ke MK soal Kuota Internet Hangus Akibat Masa Berlaku Habis

Nasional | okezone | Rabu, 21 Januari 2026 - 13:35
share

JAKARTA – Seorang mahasiswa bernama TB Yaumal Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pemohon, ia meminta MK mengubah aturan dalam UU Cipta Kerja agar sisa kuota internet tidak langsung hangus ketika masa berlaku berakhir.

Berdasarkan laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pemohon mengaku sebagai mahasiswa Universitas Terbuka yang menjalani sistem pembelajaran secara daring. Ia menyebutkan internet merupakan sarana utama dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri.

Ia menjelaskan, akses internet tersebut diperoleh dengan membeli kuota menggunakan dana pribadi. Namun, aturan yang berlaku saat ini membuat sisa kuota internet langsung hangus ketika masa aktif berakhir.

“Namun demikian, berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (21/1/2026).

Ia menerangkan hangusnya sisa kuota internet menimbulkan kerugian berupa terhambatnya hak memperoleh ilmu pengetahuan karena tidak dapat mengikuti perkuliahan daring. Pemohon menilai kondisi tersebut melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD 1945.

Sebab itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

•    “Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.”

•    “Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.”

Topik Menarik