3 Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Hari Ini
JAKARTA – Tiga orang tersangka yang tersisa dari klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Mereka adalah Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
“Tiga klien kami di klaster pertama, yakni Bapak Rustam Effendi, Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani, sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama,” kata kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Khozinudin, ketiga tersangka yang diperiksa hari ini merupakan pejuang dalam upaya menyelesaikan pertarungan hukum. Ia pun melontarkan sindiran kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalan damai dengan kubu Jokowi.
“Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang. Walaupun sebelumnya ada lima pejuang, tapi dua sudah gugur, bukan di medan laga,” ujarnya.
Jembatan Bailey ke-10 di Bireuen Rampung, Hubungkan Dua Gampong yang Terputus Akibat Banjir
“Tetapi memutar balik menemui lawan, yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando kalau mau bertemu dengan lawan saat berperang,” sambungnya.
Di sisi lain, Khozinudin menilai upaya damai yang difasilitasi Polda Metro Jaya dengan mengantarkan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi merupakan bentuk upaya memecah belah kesepahaman para tersangka.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa restorative justice yang hari ini dijajakan oleh Geng Solo itu bagian dari upaya pecah belah. Sayangnya, upaya pecah belah perjuangan kami itu difasilitasi oleh Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Khozinudin menegaskan restorative justice yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan berarti menyatakan ijazah Jokowi asli. Pihaknya, kata dia, akan terus berjuang membuktikan dugaan kepalsuan ijazah tersebut di pengadilan.
“Karena tidak bisa merestorasi ijazah yang tadinya palsu menjadi asli dengan adanya perdamaian. Tidak bisa. Tetap saja palsu. Makanya, kalau ingin membuktikan ijazah itu asli, bawa ke pengadilan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).









