KPK Geledah Sejumlah Tempat Terkait Perkara Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Penggeledahan dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan pada Rabu dan Kamis, 21–22 Januari 2026.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Dalam perkara yang menjerat Maidi, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai,” sambungnya.
Sementara itu, terkait penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo, KPK belum membeberkan secara rinci. Tim penyidik, menurut Budi, masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan.
“Kami akan terus memperbarui perkembangan perkara ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Keduanya ditangkap dalam dua perkara berbeda.
Perkara Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disamarkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, Maidi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi pada periode pertamanya menjabat sebagai kepala daerah.
Sementara itu, perkara Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.









