Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta di Kasus Bupati Pati Sudewo

Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta di Kasus Bupati Pati Sudewo

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Januari 2026 - 21:31
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah. Uang yang disita tersebut merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan selain uang, turut disita barang bukti lain yang diduga terkait dengan penyidikan perkara tersebut. “Sejumlah dokumen, baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan,” kata Budi, Jumat (23/1/2026).

“Kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” ujarnya.

Budi menyebutkan, lokasi yang digeledah terdiri atas rumah pribadi dan rumah dinas Sudewo, serta rumah pribadi para tersangka lainnya. Ia melanjutkan, pihaknya belum dapat merinci dari mana saja barang bukti tersebut disita karena penggeledahan masih berlangsung. Budi tidak menyebutkan lokasi mana yang penggeledahannya masih berjalan.

“Secara detail kami memang belum bisa menyampaikan diamankannya di titik lokasi yang mana dan dari pihak siapa. Nanti kami akan update kembali karena ini memang masih berjalan di lapangan,” ucapnya.

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa 20 Januari 2026.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Topik Menarik