Hari Ini, Rocky Gerung Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo Cs
JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung sebagai saksi meringankan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa 27 Januari 2026.
“Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Selasa (27/1/2026).
Sementara kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan selain Rocky Gerung, terdapat dua ahli lainnya yang turut diperiksa.
“Prof. Didit Wijayanto dan Prof. Hamidah,” ujar dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut status tersangkanya setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).










