Bongkar Jejak Korupsi Maidi, KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Perkim Madiun
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Selasa (27/1/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga barang bukti elektronik.
"Penyidik melakukan penyitaan surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR)," ujar Budi, Rabu (28/1/2026).
Selain dokumen, KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut Maidi diduga melakukan pemerasan dengan modus fee proyek serta penyalahgunaan dana CSR.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Maidi selama menjabat Wali Kota Madiun pada periode 2019–2022.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi – Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto – pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Dalam perkara pemerasan, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta. Sementara penerimaan gratifikasi selama menjabat kepala daerah mencapai Rp1,1 miliar.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, lalu disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer,” jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain selama periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sementara MD bersama TM juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP.










