Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Kejaksaan, Polisi Kembali Periksa Saksi
JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kepada Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, saksi ahli, serta pendalaman barang bukti.
"Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi ke Kejaksaan. Namun, ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, termasuk pendalaman terhadap barang bukti lainnya. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nanti setelah itu lengkap, pasti akan dikirim kembali ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Viral Penumpang Wanita Jadi Korban Pelecehan, Transjakarta Siap Berikan Pendampingan Hukum
Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).










