Segini Kisaran Gaji Friderica Widyasari sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK

Segini Kisaran Gaji Friderica Widyasari sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK

Ekonomi | okezone | Senin, 2 Februari 2026 - 21:01
share

JAKARTA - Segini kisaran gaji Friderica Widyasari sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta. 

OJK pun menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,” tulis keterangan OJK, Sabtu 31 Januari 2026.

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Di tengah penetapan pimpinan OJK, segini gaji sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK: 

Melansir dari Dealls, Gaji Direktur OJK, Senin (2/1/2026) Sebagai bagian dari top-level management, direktur di OJK memimpin departemen strategis seperti hukum, pengawasan, hingga transformasi digital. 

Pekerjaan mereka menyangkut keputusan tingkat nasional, yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen. Wajar kalau gaji direktur OJK tergolong tinggi dan penuh benefit.

 

Gaji direktur OJK: Rp40.000.000–Rp60.000.000/bulan

Fasilitas tambahan: kendaraan dinas, pelatihan luar negeri, bonus tahunan. 

Sebagai gambaran, posisi di bawah pimpinan tertinggi seperti Deputi Direktur/Eksekutif Senior berkisar Rp30–50 juta per bulan, bahkan Kepala OJK Provinsi/Daerah bisa mencapai Rp55–75 juta per bulan. 

Gaji untuk ketua dan wakil, sebagai pimpinan tertinggi diestimasi lebih tinggi daripada level tersebut.

Topik Menarik