Kasus Importasi, KPK Bongkar Oknum Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang Logam Mulia

Kasus Importasi, KPK Bongkar Oknum Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang Logam Mulia

Nasional | okezone | Jum'at, 6 Februari 2026 - 14:18
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menyita puluhan miliar rupiah dan 3 kilogram logam mulia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, para oknum tersebut menyiapkan safe house untuk menyimpan uang hingga logam mulia tersebut.

“Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia,” kata Budi, dikutip Jumat (6/2/2026).

“Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” sambungnya.

KPK masih mendalami perihal atas nama siapa kepemilikan safe house tersebut. “Untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini disewa secara khusus,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita total uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tempat.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Februari 2026 malam.

Barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 182.900 dolar AS, serta uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 1,48 juta dolar Singapura.

Kemudian, uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah 550.000 yen, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Namun, satu di antaranya, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).

Keenam tersangka tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.

Selanjutnya, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Topik Menarik