Detik-Detik KPK OTT Hakim PN Depok, Pengintaian hingga Kejar-kejaran
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detik-detik penangkapan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) pada Kamis 5 Februari 2026.
Detik-detik penangkapan ditampilkan dalam layar monitor saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menerima informasi penyerahan uang sekira pukul 04.00 WIB. Namun, terpantau mulai ada pergerakan sekitar pukul 13.39 WIB.
“Tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD (Karabha Digdaya) mengambil uang senilai Rp850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp1 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Budi menyebutkan, uang ratusan juta itu dicairkan dari salah satu bank di Cibinong berdasarkan underlying fiktif. Sementara tim KPK terus memantau pergerakan Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) yang tiba di kantornya.
Selain itu, pergerakan dari pihak PN Depok juga tidak lepas dari pemantauan. Baik pihak PT KD dan PN Depok sepakat bertemu untuk penyerahan uang di Emerald Golf Tapos.
“Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok, dalam hal ini YOH, lalu diamankan oleh tim,” ujarnya.
Proses penangkapan, menurut Budi, tidak berjalan mulus. Bahkan, KPK sempat melakukan pengejaran terhadap mobil yang dipantau.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap. Jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ucapnya.
“Nah, itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam,” ujarnya.
Setelah itu, tim bergerak ke PN Depok dan menangkap Bambang Setyawan dan berlanjut menangkap AND, GUN, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal di kantor PT KD.
“Tim melanjutkan pergerakannya, lanjut di pukul 20.19, tim kemudian mengamankan saudara TRI yang merupakan Direktur Utama dari PT KD di Living Plaza Cinere,” ungkapnya.
“Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok,” pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 5 Februari 2026 malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dilakukan KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Kemudian, ADN dan GUN selaku pegawai PT KD. Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Jumat 6 Februari 2026 malam.
Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6–25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan BBG disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










