Diperiksa Bareskrim, Dirut PT DSI Klaim Siap Kembalikan Dana Investasi

Diperiksa Bareskrim, Dirut PT DSI Klaim Siap Kembalikan Dana Investasi

Nasional | okezone | Senin, 9 Februari 2026 - 17:44
share

JAKARTA — Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, diperiksa polisi terkait kasus penipuan (fraud) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Selama pemeriksaan, Taufiq mengklaim siap mengembalikan seluruh dana investasi dari para lender imbas gagal bayar.

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh lender atau pemberi dana.

Ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris mengklaim kliennya juga bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.

"Secara prinsip, dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang sudah dihitung, beliau bersedia mengembalikan 100 persen," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Kendati demikian, Pris belum mengungkap secara pasti ihwal nilai investasi yang akan dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya, perlu dilakukan penyamaan data terlebih dahulu dengan PPATK maupun OJK.

 

Hal itu, kata dia, perlu dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan data investasi dari para lender. Dengan demikian, pengembalian bisa dilakukan secara tepat.

"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ujarnya.

"Tapi yang kita hitung didasarkan pada rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Pris mengatakan terjadinya gagal bayar investasi dikarenakan PT DSI sempat mengalami kesenjangan (gap) likuiditas secara terus-menerus.

Ia menyebut, ketika itu kliennya selaku salah satu pendiri PT DSI mencoba melakukan berbagai upaya penyelamatan secara ekonomis.

 

"Memang dalam kondisi tertentu, beliau tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba dicari solusinya. Sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu memberikan imbal hasil," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan tersebut, terdapat 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.

 

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI juga disita.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP; dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE; dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Topik Menarik