Kasus Fraud DSI Rp2,4 Triliun, Bareskrim Dalami Aliran Dana Para Tersangka
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penelusuran aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan para tersangka.
"Semua akan kami dalami, termasuk aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Pada hari ini, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik.
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
"Tersangka MY mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dengan alasan sakit," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Ade Safri, dugaan penipuan dilakukan dengan modus pembuatan proyek investasi fiktif.
Proyek fiktif itu dibuat dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru. Akibatnya, sebanyak 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak afiliasinya. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.










