Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Ini Syaratnya

Terkini | okezone | Jum'at, 6 Maret 2026 - 13:02
share

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Tempat Pemakaman Umum (TPU). 

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang mengalami masa sulit.

Fajar juga mengatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” kata Fajar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," imbuhnya.

Adapun fasilitas kebijakan pemakaman gratis ini meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0. Selain itu, tersedia pula layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. 

Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan. Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara tanpa biaya.

Tak hanya itu, jasa penggalian, penutupan makam, dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan. Pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta. go. id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI).

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP. Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fajar.

Adapun untuk memanfaatkan layanan tersebut, berikut syarat yang perlu dilengkapi oleh masyarakat, di antaranya:

•    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah
•    Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab
•    Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas
•    Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat

Topik Menarik