THR ASN 2026 Sudah Masuk Rekening, Gaji ke 13 Cair Setelah Lebaran?

THR ASN 2026 Sudah Masuk Rekening, Gaji ke 13 Cair Setelah Lebaran?

Ekonomi | okezone | Selasa, 10 Maret 2026 - 18:03
share

JAKARTA - THR ASN 2026 sudah masuk rekening, gaji ke-13 cair setelah Lebaran?

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tentu sedang bahagia karena pencairan THR Lebaran 2026. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini yang telah masuk rekening ASN di tingkat pusat mencapai Rp3 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa proses pencairan masih berjalan mengingat jumlah penerima di tingkat pusat mencapai 2,2 juta pegawai.

Berbeda dengan ASN aktif, penyaluran untuk kategori pensiunan menunjukkan progres yang sangat pesat. Pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp11,4 triliun, mencakup sekitar 93,5 persen dari total target penerima.

Sementara itu, untuk ASN di tingkat daerah, realisasi baru menyentuh angka Rp127,6 miliar. Rendahnya angka ini karena baru tiga pemerintah daerah yang melakukan pencairan dari total 546 pemda di seluruh Indonesia.

Meski demikian, anggaran THR ASN tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Purbaya menyiapkan total anggaran sebesar Rp55 triliun khusus untuk THR 2026.

Gaji ke-13

Sementara itu, pemerintah menjadwalkan gaji ke-13 ASN cair pada Juni mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13.

"Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," ujarnya.

Proses Pencairan THR PNS Masuk Rekening

Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan langsung ke rekening penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

Beberapa poin penting dalam teknis pembayaran ini antara lain: beban anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Lembaga non-struktural menggunakan DIPA kementerian atau lembaga induknya, sedangkan untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.

"Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi Pasal 10 ayat (1).

Topik Menarik