Mahfud MD Desak DPR Rampungkan RUU Pemilu Tahun Ini

Mahfud MD Desak DPR Rampungkan RUU Pemilu Tahun Ini

Nasional | okezone | Rabu, 11 Maret 2026 - 04:01
share

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD mendesak DPR melalui Komisi II DPR RI segera menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ia mengingatkan DPR RI dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang bahwa setidaknya RUU Pemilu harus sudah rampung pada Maret 2027.

"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027. Sementara itu, masih ada pekerjaan rumah terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal, salah satunya pemilu lokal yang diundur paling lambat 2,5 tahun dari Pemilu 2029.

Ia mengatakan partai politik tentu akan menunggu keputusan DPR mengenai aturan kepemiluan, baik untuk pemilu pusat maupun daerah yang akan dituangkan dalam RUU Pemilu. Sebab itu, RUU Pemilu tidak bisa disusun secara mendadak karena berpotensi kembali digugat ke MK.

"Tidak bisa misalnya kita berpikir, 'Udahlah, Undang-Undang Pilkada itu kan masih 2,5 tahun kemudian.' Enggak bisa begitu. Harus satu undang-undangnya ini, karena pendaftaran partai untuk di tingkat pusat dan di daerah kan ditentukan oleh undang-undang yang akan dibuat sekarang ini," ujarnya.

Topik Menarik