Indonesia Jadi Negara Pengguna Internet Anak Terbesar Kelima di Dunia

Indonesia Jadi Negara Pengguna Internet Anak Terbesar Kelima di Dunia

Terkini | okezone | Jum'at, 13 Maret 2026 - 14:40
share

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan jumlah anak pengguna internet terbesar kelima di dunia.

Hal itu diungkapkan Meutya saat konferensi pers usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri terkait Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jumat (13/3/2026).

Meutya mengatakan bahwa hal itu selaras dengan status Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar dengan 220 juta orang yang terhubung.

“Indonesia salah satu pengguna internet terbesar di dunia dengan kurang lebih 220 juta orang terhubung dan dari situ pengguna anak juga salah satu yang terbesar di dunia atau nomor 5 terbesar di dunia jumlah anak pengguna internet di Indonesia,” kata Meutya.

Ia menilai perlunya proteksi bagi anak-anak agar hal itu tidak hanya dimanfaatkan oleh industri dalam meraup keuntungan. Namun, anak-anak juga harus bisa memanfaatkan teknologi tersebut sesuai kesiapan.

“Sehingga tentu kita harus memproteksi jumlah anak-anak yang besar ini agar tidak hanya karena kami kaitannya dengan industri tidak hanya jadi dimanfaatkan oleh industri, tapi justru anak-anak kita memanfaatkan sebaik-baiknya teknologi sesuai dengan kesiapan,” ucap dia.

Maka dari itu, Meutya mengungkapkan bahwa proteksi tersebut bisa diupayakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri terkait Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial.

Pedoman tersebut mengatur kriteria usia anak sebagai bentuk kesiapan dalam mengakses teknologi digital. Hal itu juga turut sejalan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurutnya, dengan membagi kesiapan anak sesuai kriteria umur ini menjadi salah satu langkah preventif dalam membangun ekosistem digital yang baik bagi anak.

“Jadi tunggu anak siap ini tidak hanya berlaku kepada PP Tunas yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yang terkait dengan sosial media. Tapi hari ini kita juga melihat bagaimana pembagian usia untuk penggunaan atau pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Karena sekali lagi semua macam teknologi itu tentu harus kita lihat di kesiapan anak,” pungkas dia.

Topik Menarik