Uang Kasus Judol Rp530 Miliar Masuk Kas Negara, Pencucian Uangnya Libatkan 22 Bank
IDXChannel—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online yang menjerat Oei Hengky Wiryo. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat.
Selain itu, Penyidik Tindak Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan terdapat juga data dari PPATK yang menunjukkan transaksi mencurigakan sehingga pihaknya melakukan penyelidikan mulai 24 Februari 2025.
“Selama tiga bulan kurang lebih para penyidik bekerja keras mengumpulkan sejumlah fakta-fakta dan bukti sehingga pada Juli perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan,” jelas Sudarto saat diwawancarai, Jumat (13/3/2026).
Setelah serangkaian penyelidikan, Bareskrim mendapati bahwa modus yang dilakukan adalah pencucian uang. Para tersangka mendirikan dan mengelola perusahaan untuk menampung dan mentransaksikan uang hasil judi online.
“Yang pertama adalah membuat, mendirikan, mengendalikan dan menggunakan ya. Perusahaannya, korporasinya, untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang dan hasil judi online,” ucap dia.
Uang hasil judi online yang ditransaksikan melalui perusahaan milik para tersangka ditampung dalam sejumlah rekening nominee atau rekening yang tidak dikenal. Uang itu juga disamarkan dan dialihkan ke sejumlah aset, termasuk obligasi negara.
“Lalu melakukan layering untuk menyamar tekan asal-usulnya dan kelima adalah digunakan untuk membeli sejumlah aset termasuk juga obligasi,” kata Susatyo.
Hingga akhirnya, uang tersebut disita oleh penyidik dari 22 bank dengan 4.656 rekening, di mana total uang yang disita adalah Rp530.430.217.324,57.
“Dengan sebaran bank yang banyak, kita ketahui bahwa memang ini adalah salah satu modus dari TPP untuk menyamarkan pada 4.656 rekening. Kemudian surat berharga negara yang kami sita juga obligasi,” tutur dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Saat ini sudah perkara sudah berjalan sudah kondisikan dan uang semua hasil keras kerja keras penyidik dalam melakukan penyitaan menelusuri aset ya menyita dan hari ini sudah diserahkan,” papar Susatyo.
Dengan terungkapnya kasus ini, menjadi komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung pemberantasan judi online sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Dan ini menunjukkan bagaimana komitmen Bareskrim Polri untuk mendukung cita Bapak Presiden terkait dengan pemberantasan judi online,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)










