OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Rp610 Juta di Goodie Bag THR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp610 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan uang ratusan juta tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang rencananya akan dibagikan sebagai THR.
Menurutnya, uang tersebut ditemukan di kediaman Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap.
"Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," kata Asep saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah yang diamankan di ruang kerjanya," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Asep, ditemukan dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025. Saat itu, bupati diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Jumat 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan dan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










