KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Yaqut Akan Dibuka di Persidangan
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah pengaturan kuota haji tahun 2023 dan 2024. Meski disebut menerima aliran dana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap jumlah pastinya.
KPK menyebut aliran dana korupsi yang dinikmati Yaqut akan terungkap dalam persidangan.
"Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti ditunggu di persidangan ya, yang ke Saudara YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (15/3/2026).
Asep menjelaskan, bahwa aliran dana korupsi tidak harus diterima langsung oleh pejabat negara yang melakukan korupsi. KPK juga melihat sejauh mana peran pejabat tersebut dalam memerintahkan penggunaan dana hasil korupsi itu.
"Nah itu uangnya kan tidak sampai ke saya, tapi perintahnya perintah saya, digunakan juga untuk keperluan saya. Ini adalah representasi dari saya. Nah itu harus dipahami bahwa itu untuk keperluan saya," ujarnya.
Asep menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa kuota haji sepenuhnya merupakan milik negara. Karena itu, pengaturan kuota haji yang dibagikan tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran.
"Pemberian kuota itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara," tandasnya.










