Peran Kunci Terbongkar! Gus Alex Jadi Jembatan Uang di Kasus Kuota Haji
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). KPK menyebut peran Gus Alex sangat sentral dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Gus Alex berperan sebagai penghubung alur perintah dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Ia juga disebut menjadi perantara dalam alur penerimaan uang yang tidak sesuai ketentuan.
"Saudara IAA dalam perkara kuota haji ini memiliki peran sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu menjabat Menteri Agama periode 2020–2024," kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menyebut Gus Alex aktif mengumpulkan fee agar calon jemaah haji yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antre. Hal tersebut terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023.
"Kemudian IAA juga cukup aktif dalam pengumpulan fee percepatan atau T0/TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar sejumlah uang, lalu bisa langsung berangkat haji saat itu juga," ujarnya.
Peran Gus Alex juga terdeteksi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Ia disebut aktif berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk mengupayakan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50:50.
"Tersangka IAA juga aktif berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi, termasuk menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (17/3/2026).
Saat ditahan, Gus Alex sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia membantah menerima perintah dari Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana yang disampaikan KPK.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Ishfah di Gedung KPK.
Saat ditanya lebih lanjut, ia enggan memberikan keterangan tambahan dan mengaku telah menyampaikan penjelasan kepada penyidik.










