Bareskrim Tangkap Pemilik Klub Malam di Jaksel Terkait Narkoba, Ini Tampangnya!
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur White Rabbit Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahatu. Langkah ini dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Kami mengamankan tersangka Yaser di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Bekasi, dan tersangka Alex di kediamannya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, ia menduga peredaran narkoba di White Rabbit berlangsung dengan sepengetahuan dan persetujuan pihak manajemen. Adapun Yaser selaku Manajer Operasional diduga berperan memberi instruksi dan persetujuan setiap kali ada pesanan narkotika dari tamu melalui pelayan.
Sementara itu, Alex Kurniawan diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung dan memberi jaminan keamanan agar aktivitas ilegal itu tidak mengganggu operasional tempat hiburan malam miliknya. Polisi menduga pembiaran tersebut dilakukan demi menjaga jumlah pengunjung dan perputaran bisnis.
“Tersangka Alex mengakui peredaran narkotika di tempatnya sudah berlangsung sejak tahun 2024. Motifnya adalah pembiaran agar usahanya tetap laku. Ia juga menyebut ada sosok berinisial KOKO yang menjadi koordinator peredaran di sana,” kata Eko.
Kasus ini lebih dulu terungkap setelah tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury menangkap lima orang. Mereka terdiri atas dua bandar, yakni Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan White Rabbit berinisial RE yang menjabat supervisor, MHN selaku captain, dan RF yang bekerja sebagai server.
Dari pemeriksaan terhadap para karyawan tersebut, penyidik kemudian menelusuri dugaan keterlibatan jajaran manajemen hingga akhirnya menangkap Yaser dan Alex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, antara lain iPhone 14 Pro, Google Pixel, dan Vivo Y28, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait peredaran narkotika.
Kendati telah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melakukan digital forensik terhadap perangkat komunikasi yang disita, sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan bisnis haram tersebut.
“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana terkait potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika ini,” ujar Eko.










