Komnas HAM Belum Simpulkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA - Komnas HAM menyebutkan, belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Itu karena dibutuhkan pengumpulan keterangan dan data dahulu sebelum diambil kesimpulan.
"Kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi pada wartawan di RSCM, Jakarta pada Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, ke depan, Komnas HAM bakal meminta keterangan dari berbagai pihak lainnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pihak tersebut bakal diminta keterangannya di Kantor Komnas HAM.
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terkait Kasus Tata Kelola Minyak
"Nanti tunggu saja informasinya pihak mana saja yang akan kita minta keterangan. Ini hanya satu dari sekian pihak yang akan kita minta informasinya, kemungkinan akan kita undang ke kantor Komnas HAM, tapi pihak-pihaknya kami belum bisa menyebutkan. Kalau nanti ada pihak yang kami undang ke Komnas HAM, nanti pasti akan kita informasikan ke teman-teman," tuturnya.
Pramono menerangkan, sejauh ini Komnas HAM telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Andrie Yunus, para aktivis KontraS, dan LPSK, kaitannya dengan kronologis peristiwa yang dialami korban. Lalu, sejauh mana pendalaman yang dilakukan KontraS atas peristiwa yang dialami Andrie Yunus.
"Kita ketemu teman-teman kontras sebelum lebaran, kita gali informasi terkait kronologis pertama kali saudara AY datang ke kosan misalnya, lalu bagaimana proses saudara AY dibawa dari kosan sampai ke rumah sakit misalnya, lalu apa yang dilakukan teman-teman KontraS untuk mengumpulkan data-data, keterangan-keterangan, menginvestigasi kasus ini pada detik-detik pertama setelah peristiwa itu," tuturnya.
Adapun soal proses hukum yang harus dihadapi para pelaku, tambahnya, Komnas HAM juga belum memberikan kesimpulan ataupun rekomendasi sistem peradilan mana yang layak dijalani para pelaku penyiraman tersebut. Apakah peradilan militer ataukah peradilan sipil.
"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan, kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan," katanya.










