Soal Ijazah Jokowi, Refly Harun Sebut Gugatan PMH Segera Dilayangkan
JAKARTA – Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menyampaikan bahwa pihak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa berencana melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini diambil sebagai upaya menuntut transparansi Jokowi terkait dokumen ijazah miliknya. Refly menyebut, hal tersebut merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menetapkan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
“Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu menyatakan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik. Sebelumnya, Undang-Undang KIP juga menyatakan hal yang sama,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Refly menuding selama ini Jokowi cenderung berlindung di balik proses hukum tanpa memberikan ruang verifikasi yang transparan. Ia menilai hal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum bagi warga negara.
Refly juga menyayangkan minimnya inisiatif Jokowi untuk menunjukkan bukti ijazah yang diklaim asli secara terbuka kepada publik.
“Kita tidak pernah melihat Pak Jokowi menggelar konferensi pers untuk menunjukkan ijazah yang diklaim sebagai ijazah asli. Bahkan, cenderung berlindung di balik proses hukum, seolah-olah ijazahnya sudah disita oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Terkait ijazah Jokowi yang pernah diperlihatkan di Polda Metro Jaya saat gelar perkara, Refly menilai prosedurnya jauh dari transparan. Ia mengaku memiliki keterbatasan akses untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
“Kita hanya melihat sekitar lima menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, dan dalam kondisi terbungkus plastik. Sehingga, kita tidak bisa menilai,” tuturnya.
Melalui rencana gugatan PMH ini, Refly berharap pengadilan dapat memerintahkan Jokowi untuk bersikap terbuka. Tim Troya menegaskan akan terus menempuh berbagai jalur litigasi hingga ada kepastian hukum yang dapat diuji secara terbuka.
“Kita meminta pengadilan memerintahkan Pak Jokowi untuk bersikap transparan, menunjukkan ijazahnya secara terbuka, setidaknya bisa dipotret oleh Mas Roy, lalu diuji kembali,” pungkas Refly.
Sementara itu, anggota Tim Troya lainnya, M. Wirawan Adnan, menambahkan bahwa rencana gugatan ini akan kembali dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, ia belum merinci kapan gugatan tersebut akan diajukan.
“Kemungkinan akan kami ajukan kembali di Pengadilan Negeri Solo,” ujar Wirawan.










