KPK Diminta Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal hingga Akar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap secara terang dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal, yang diduga melibatkan jaringan pengusaha dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Desakan tersebut menguat setelah KPK memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH pada Selasa, 31 Maret 2026, guna mendalami mekanisme pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi kepada LEH terkait proses yang dijalani sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan, suap, atau gratifikasi dalam proses tersebut.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok lainnya, yakni Rokhmawan dan Benny Tan. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ketidakhadiran dua saksi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak sederhana dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.
Informasi yang beredar menyebutkan, KPK juga telah meminta klarifikasi terhadap 17 perusahaan rokok di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini mengindikasikan penyidikan mulai mengarah pada penelusuran pola dan jaringan dalam praktik cukai rokok ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan, bahwa perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, serta merusak tata kelola industri tembakau.
Menurutnya, praktik tersebut tidak mungkin berkembang tanpa lemahnya pengawasan, pembiaran, atau dugaan keterlibatan oknum aparat.
Uchok menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. KPK harus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga mengatur, melindungi, dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Selain itu, praktik ini juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil,” ujar Uchok, Kamis (2/4/2026).
Ia juga mendesak KPK agar membuka proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan agar publik dapat mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
“Kami meminta KPK membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan terhadap LEH dilakukan untuk memahami prosedur resmi pengurusan cukai serta praktik yang terjadi di lapangan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. OTT tersebut membuka penyelidikan dugaan korupsi di sektor strategis yang berkaitan dengan arus barang dan penerimaan negara.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk sejauh mana lembaga tersebut mampu mengungkap seluruh mata rantai mafia cukai rokok ilegal hingga ke aktor utama di baliknya.









