Biadab, Dua Eksekutor Penyiram Air Keras di Bekasi Diimingi Upah Rp9 Juta

Biadab, Dua Eksekutor Penyiram Air Keras di Bekasi Diimingi Upah Rp9 Juta

Terkini | okezone | Sabtu, 4 April 2026 - 07:02
share

JAKARTA - Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, menerangkan bahwa pelaku utama PBU (29) menjanjikan upah Rp9 juta kepada dua eksekutor penyiram air keras, yakni MS dan SR.

“Tersangka PBU memberikan jasa kejahatan sebesar Rp9 juta secara tunai kepada tersangka sebagaimana yang dijanjikan. Hasil kejahatan tersebut oleh kedua tersangka dibagi dua, masing-masing mendapat Rp4,5 juta,” kata Sumarni, Jumat (3/4/2026).

Sumarni menerangkan, uang hasil kejahatan MS sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. “Sedangkan untuk uang hasil kejahatan dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan masih tersisa Rp250 ribu dan dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang sudah berlangsung sejak lama. “Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” ungkapnya.

Dendam pelaku PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.

“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua, sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” ujar dia.

Dendam terakhir muncul pada tahun 2025. Saat itu, pelaku yang tengah salat berjamaah di musholla, diperhatikan oleh korban dengan tatapan sinis.

“Terakhir sekitar tahun 2025, pada saat bertemu bersama sholat berjamaah di musholla, korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” jelasnya.

Berikut daftar tiga pelaku dan perannya:

Pelaku PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman air keras.

Pelaku MS: Berperan sebagai pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban.

Pelaku SR: Berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat penyiraman air keras dilakukan.

Peristiwa yang menimpa TW (54) terjadi saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, pada Senin 30 Maret 2026 dini hari.

Topik Menarik