OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online

OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online

Ekonomi | okezone | Senin, 6 April 2026 - 12:10
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga saat ini terdapat 33.252 rekening yang telah diminta untuk dilakukan due diligence dan/atau pemblokiran.

"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32. 556 rekening yang terindikasi judi online," ujarnya dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas terkait, guna memastikan penanganan aktivitas judi online dapat dilakukan secara komprehensif.

 

Dian menegaskan, praktik judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan jika tidak ditangani secara serius.

Di sisi lain, OJK tetap memastikan bahwa kinerja industri perbankan nasional berada dalam kondisi stabil. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit yang masih positif serta tingkat likuiditas dan permodalan yang memadai di tengah ketidakpastian global.

Topik Menarik