Bos Organisasi Kriminal Internasional Ditangkap di Bali
JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan warga Negara Inggris, SL (45) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia diamankan setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan, pendeportasian ini sebagai langkah dalam menjaga kedaulatan negara. Pihaknya tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, menjadi tempat pelarian atau basis operasi para pelaku kriminal internasional.
"Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing," ujar Bugie, Rabu (8/4/2026).
Pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Agar memastikan setiap perlintasan warga negara asing terpantau secara akurat.
Berdasarkan hasil pengembangan dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional.
Tradisi Bukber Diakui UNESCO, Abdul Mu’ti: Bukti Islam Menginspirasi Kebudayaan Dunia
SL disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang.
Adapun, Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Sekretariat NCB interpol Indonesia pada Selasa (07/04) telah melakukan pendeportasian SL.
Dia dipulangkan melalui penerbangan QG689 rute Denpasar-Jakarta, kemudian dilanjutkan dari Jakarta ke Amsterdam.










