Korupsi Petral, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menghitung nilai kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012–2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses tersebut tengah dilakukan penyidik dengan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," katanya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayar biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.
"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang dalam hal ini adalah PT Pertamina. Saat ini masih dalam proses perhitungan, kami belum dapat menyampaikan angka pastinya," ujarnya.
Syarief menjelaskan, kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan, baik di Petral maupun di Pertamina," ucapnya.
Ia menjelaskan, komunikasi dilakukan antara IRW dengan tersangka BBG, MLY, dan TFK. Melalui komunikasi tersebut, terjadi pengondisian tender dan kebocoran informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Pengondisian tersebut menyebabkan kemahalan harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan rencana tersebut, para pejabat Petral disebut mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.
Akibatnya, tender tetap berjalan dan menghasilkan nota kesepahaman (MoU) antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga lebih tinggi," jelasnya.
"Terutama untuk produk Gasoline 88 atau Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:
- BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, yang sempat menjabat sebagai - Managing Director Pertamina Energy Services (PES);
- AGS selaku Head of Trading PES periode 2012–2014;
- MLY selaku Senior Trader PES periode 2009–2015;
- NRD selaku Crude Trading Manager PES;
- TFK selaku VP ISC PT Pertamina, dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner dari perusahaan Gold Manor, Verita Oil, dan Global Energy Resources;
- IRW selaku direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.









