Praktisi Hukum Soroti Perlindungan 64 Juta UMKM di Era Digital
JAKARTA — Perlindungan terhadap 64 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menjadi sorotan dalam era transformasi digital yang terus berkembang pesat. Praktisi hukum sekaligus advokat asal Jakarta, Shri Hardjuno Wiwoho, menekankan pentingnya penguatan aspek hukum agar digitalisasi tidak justru menciptakan ketimpangan baru di sektor UMKM.
Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur di Aula Sidang Gedung D Lantai 8 Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Kamis 9 April 2026.
Shri Hardjuno yang resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia" menyoroti kondisi UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 64 juta unit.
Indonesia Sepakat Beli Rudal Supersonik BrahMos India, Sulit Dicegat Sistem Pertahanan Udara
Di mana, UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, serta berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, baru sekitar separuh pelaku UMKM yang telah memanfaatkan platform digital dalam aktivitas usaha mereka.
Hardjuno juga mengidentifikasi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang dinilai berpotensi merugikan usaha kecil.
Ia pun menawarkan tiga model kebaruan. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang mengatur hubungan antara UMKM, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia pembayaran, serta logistik. Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum dana transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM.
Ketiga, penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital dengan hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil.
Sebagai instrumen normatif, penelitian ini mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM sebagai payung hukum lintas sektor yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
Hardjuno juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di tengah arus digitalisasi. “UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini,” ujarnya.










