Polri Pastikan Bayar Pajak Kendaraan Tak Wajib KTP Pemilik Lama
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam merespons polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Penegasan ini penting untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat, dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya memudahkan, tetapi juga sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan prinsip tersebut, Polri melalui Korlantas juga merespons keluhan masyarakat terkait rumitnya persyaratan administrasi pajak kendaraan bekas. Langkah-langkah solutif tengah disiapkan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, Polri berkomitmen menghadirkan solusi nyata agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo, Kamis (16/4/2026).
Polemik ini mencuat setelah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali. Dalam praktiknya, tidak semua transaksi dilengkapi dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat tersebut menjadi tidak realistis di lapangan.
Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual beli, untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.
Apabila proses balik nama tidak dapat dilakukan pada tahun ini, maka Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukannya paling lambat pada tahun berikutnya.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat), masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Wibowo menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan solusi.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Kapolri dan Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.
MNC Peduli Salurkan Bantuan Paket Sembako hingga Underpad, PSTW Budi Mulia IV: Sangat Bermanfaat
Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga terus dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah.










