Refly Harun Klaim Penyidikan Perkara Ijazah Jokowi Langgar KUHAP Baru
JAKARTA - Tifa-Roy's Advocates (Troya) menilai, proses penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar KUHAP baru. Ia pun meminta penanganan perkara itu dihentikan.
1. Langgar KUHAP
Hal itu disampaikan Troya saat bertemu jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Adapun perwakilan Troya adalah Refly Harun, Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto, Ramdan Syah, hingga Roy Suryo.
Refly menyampaikan, pihaknya melayangkan surat keberatan atas penanganan perkara pada Kejati DKI Jakarta. Salah satu yang dipersoalkan perihal pengembalian berkas perkara (P-19) telah melampaui batas waktu yang diatur KUHAP.
"Pengembalian berkas perkara P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifa Fauzia Tyassuma ke Kejaksaan Tinggi di Jakarta telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," ujar Refly saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Ia menyampaikan, ketentutan batas waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari. Ia menyebut, penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas yang diatur dalam KUHAP.
"Kami mendapatkan konfirmasi, kawan-kawan semua, bahwa berkas pertama kali disampaikan oleh penyidik pada tanggal 13 Januari 2026. Pada tanggal 20 (Januari) atau 7 hari setelah berkas diterima itu sudah P-18, berkas dinyatakan tidak lengkap, P-18. Lalu pada hari ke-13, yaitu pada tanggal 26 Januari, itu berkas dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Refly.
"Kami berasumsi bahwa Polda Metro Jaya harus menerimanya selambat-lambatnya pada tanggal 27 Januari 2025. Karena kalau lebih dari 14 hari akan dinyatakan P-21 dan bisa dilimpahkan ke persidangan. Maka dari tanggal 27 (Januari) ya, sampai hari ini, ya, tanggal 21 April di mana mereka belum menerima berkas perkaranya, itu lampaunya waktu itu sudah 2 bulan lebih," ujarnya.
Refly menegaskan, hukum formiil seperti hukum acara ini penting. Menurutnya, bila penyidik melanggar hukum acara berakibat perkara yang ditangani batal.
"Melanggar hukum acara harusnya berakibat batal demi hukum, null and void. Melanggar hukum materiilnya atau menggunakan pasal semau-maunya, juga harusnya kemudian eh membuat kasus ini tidak layak untuk diteruskan," ujar Refly.
"Jadi, itu alasan pertama kami yang kami sampaikan, bahwa sudah lampau waktu 2 bulan, tidak hanya 14 hari, sehingga sepatutnya itu harus di- eh kembalikan SPDP-nya dan harusnya kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti lagi," tuturnya.










