Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Berita Utama | inews | Selasa, 21 April 2026 - 11:48
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). 

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memaparkan hasil kerja Panja RUU PSdK. Ia menjelaskan, Rapat Panja RUU PSdK telah membahas rancangan aturan itu secara intensif mulai dari April 2026. Pihaknya telah menggelar RDPU dengan sejumlah akademisi hingga LPSK.

"Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) membahas DIM yang bersifat redaksional yang ditugaskan dalam Rapat Panja pada 7 April 2026. Selanjutnya, dalam Raker Komisi XIII dengan para menteri yang mewakili Presiden pada 13 April 2026, Panja telah melaporkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang dan telah disetujui dalam rapat kerja," ujar Andreas dalam forum.

Andreas menjelaskan, RUU PSdK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Adapun klausul itu mencakup tentang perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, baik saksi, korban, maupun saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.

Selain itu, kata dia, RUU ini mengatur kompensasi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya. Adapun korban yang dapat kompensasi ini merupakan korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, kata dia, RUU PSdK turut mengatur keberadaan Dana Abadi Korban. Dana ini disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, RUU ini memberi kewenangan bagi LPSK untuk membentuk Satgasus guna menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.

Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU PSdK.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSdK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.

Topik Menarik