Kubu Rismon Tegaskan Video Tudingan JK Danai Kasus Ijazah Jokowi Adalah AI, Tak Akan Klarifikasi

Kubu Rismon Tegaskan Video Tudingan JK Danai Kasus Ijazah Jokowi Adalah AI, Tak Akan Klarifikasi

Terkini | okezone | Rabu, 22 April 2026 - 00:03
share

JAKARTA - Pihak Rismon Sianipar menegaskan video viral yang menuding Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mendanai isu ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menyebutkan video yang beredar itu bukan dibuat kliennya. Ia menyebutkan, pihaknya juga tidak akan memberikan klarifikasi atas konten yang tidak pernah dibuat.

Menurutnya, tidak masuk akal jika pihaknya diminta memberikan klarifikasi atas sesuatu yang bukan perbuatannya.

“Ya, yang video jadi AI itu loh. Kami tidak mau. Saya bilang bodoh kali kami mengonfirmasi yang kami tidak berbuat, artinya klienku,” kata dia.

Jahmada juga mempertanyakan langkah hukum yang diambil pihak pelapor yang langsung membawa perkara ke Bareskrim Polri tanpa somasi terlebih dahulu. Ia menilai secara prosedur, somasi seharusnya dilakukan sebelum menempuh jalur hukum.

“Seharusnya lawyer-nya atau advokat Pak JK somasi dulu memang kalau dicurigai itu suara dia. Begitu dong. Ini tiba-tiba ada laporan di Bareskrim,” ujarnya.

Ia menegaskan video-video asli yang dibuat Rismon telah melalui proses pengecekan dan tidak memuat narasi seperti yang beredar. Ia memastikan konten tersebut berbeda dengan video viral yang kini beredar di media sosial.

“Video itu dua-duanya di depan saya dibuat sebelum ke Solo. Pertama, tanggal 11 malam sekitar pukul 11 juga video dan semua saya audit. Dan saya harus baca dulu apa yang harus diomongin sama Rismon. Kedua, begitu sampai di Solo, video kedua. Clean. Enggak ada,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu perkembangan dari polisi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Ia menyebut opsi pelaporan balik akan dipertimbangkan jika kasus ini merugikan kliennya.

“Tapi jika itu nanti ada SP2HP dari Bareskrim atau SP3, kami akan berpikir. Kalau sekarang kan enggak bisa lapor balik karena ada undang-undang apa namanya perlindungan saksi dan korban gitu loh,” tuturnya.
 

Topik Menarik