Kronologi KA Argo Bromo Tabrak Avanza di Grobogan hingga Tewaskan 4 Orang
GROBOGAN - Kecelakaan maut terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) dini hari. KA Argo Bromo Anggrek menabrak Toyota Avanza. Akibatnya, 4 orang tewas dalam kejadian ini.
1. Kronologi KA Argo Bromo Tabrak Avanza
Peristiwa tersebut tersebut terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu, antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan sekitar pukul 02.52 WIB. Diketahui, di dalam Toyota Avanza tersebut terdapat 9 orang. Mereka merupakan rombongan pengantar jamaah calon haji di Grobogan.
Kronologi kecelakaan maut itu berawal saat melaju dari arah selatan menuju utara. Ketika melintasi rel kereta api, kendaraan itu diduga mengalami mati mesin hingga berhenti tepat di atas jalur rel.
Dalam waktu bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya melintas di lokasi dengan jarak yang sudah terlalu dekat. KA Argo Bromo Anggrek pun menabrak Toyota Avanza tersebut.
Mobil pun terpental hingga sejauh sekitar 20 meter. Avanza itu lalu menghantam tiang jaringan telekomunikasi sebelum terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.
Dalam kecelakaan maut ini, empat orang meninggal dunia. Korban adalah Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51), dan Shazia Belvania Mutia (2).
Sementara itu, pengemudi mobil bernama Kardi (50) selamat. Ia mengalami luka ringan. Beberapa penumpang lainnya juga mengalami luka-luka.
PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan, KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan sarana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, melansir iNews, Jumat (1/5/2026).
Pihak KAI juga menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut. “PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” katanya.
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur rel, termasuk melintasi atau meletakkan benda di atas rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta.










