Sopir Pajero Kaget Ditangkap Polisi Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Begini Pengakuannya!
JAKARTA - Sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah di Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap petugas kepolisian. Ia akhirnya mengakui alasan di balik aksinya kabur usai kejadian.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan pelaku berdalih melarikan diri karena takut menjadi sasaran amuk warga di lokasi kejadian.
"Terduga atas nama LPR, 47 tahun, (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," katanya, Senin (4/5/2026).
Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada siang hari. Saat didatangi petugas, LPR mengaku terkejut.
"Kaget pastinya," katanya.
Meski sempat melarikan diri, pelaku disebut tidak mengelak atas perbuatannya. Ia mengakui telah meninggalkan lokasi setelah insiden tabrakan terjadi.
"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun, (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," kata Ojo.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009, penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp75 juta," ujarnya.










