UU Polri Atur Masa Transisi, Jabatan Polisi di Sektor Sipil Berakhir dalam 2 Tahun

UU Polri Atur Masa Transisi, Jabatan Polisi di Sektor Sipil Berakhir dalam 2 Tahun

Nasional | okezone | Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00
share

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan undang-undang (UU) Polri dalam rapat paripurna beberapa hari lalu. Di antara hal yang diatur dalam UU tersebut adalah terkait masa transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat (4) UU Polri yang merupakan pasal baru hasil perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid itu tertera, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden. Sementara itu, bagi anggota Polri yang saat ini telah menduduki jabatan tersebut, masa penugasannya akan berakhir dalam waktu dua tahun sejak UU diundangkan.

"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 28A ayat (4) UU Polri, dikutip Rabu (10/6/2026).

Adapun Pasal 28A adalah ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 dalam UU Polri hasil revisi.

Pada ayat (1), diatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

 

"Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 28A ayat (3).

Sementara itu, ayat (5) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Topik Menarik