Siapakah Pemilik Hotel Sultan yang Lahannya Dieksekusi? Ini Sosoknya
JAKARTA - Siapakah pemilik Hotel Sultan yang lahannya dieksekusi? Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta ke negara. Eksekusi tersebut berlangsung ricuh.
Diketahui, nilai lokasi yang dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di kawasan elit Ibu Kota, yakni Simpang Susun Semanggi.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita.
Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Hadir juga dalam proses tersebut para pihak.
"Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka," kata Sunoto, Kamis (18/6/2026).
Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan resmi menjadi milik negara, diwakili Kementerian Sekretariat Negara.
Keputusan ini menandai akhir dari sejarah kepemilikan Hotel Sultan yang penuh kontroversi sejak tahun 1970-an.
Semuanya berawal dari inisiatif mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, yang pada tahun 1971 mengajukan permohonan kepada Pertamina untuk membangun hotel guna menyambut konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.
Pada saat itu, Jakarta belum memiliki banyak hotel berstandar internasional, dan Ali Sadikin melihat peluang tersebut.
Keputusan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo (1968-1978).
Hotel tersebut kemudian dibangun pada 1973 di kawasan Senayan oleh PT Indobuildco, yang saat itu dikelola oleh keluarga Ibnu Sutowo.
Namun, perjalanan Hotel Sultan tidak berjalan mulus.
Ali Sadikin, awalnya mengira bahwa PT Indobuildco adalah milik Pertamina, tetapi saat hotel tersebut berdiri pada 1976, dia menyadari bahwa PT Indobuildco sebenarnya bukan milik BUMN tersebut.
Ali Sadikin merasa ditipu oleh Sutowo dan mengakui. "Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu," ujarnya.
Hotel ini memiliki 1.104 kamar, sembilan ruang banket, satu ballroom, serta fasilitas olahraga, rekreasi, dan fasilitas hotel lima bintang lainnya.
Awalnya, hotel ini berkolaborasi dengan jaringan hotel internasional, Hilton Hotels Corporation, dan diberi nama Hotel Hilton.
Kontroversi muncul ketika pihak swasta diperbolehkan membangun dan mengelola bangunan di lahan negara, dan PT Indobuildco diberi HGB selama 30 tahun.
Keluarga Ibnu Sutowo, khususnya anaknya, Pontjo Sutowo, mengendalikan PT Indobuildco.
Hotel Sultan bukan lagi milik negara, melainkan dikelola oleh keluarga Sutowo.
Keputusan pengambilalihan ini pada akhirnya diambil setelah era reformasi, ketika pemerintah mencoba mengambil kembali kepemilikan Hotel Sultan yang telah dikelola oleh pihak swasta selama beberapa tahun.










