Kasus Korupsi Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali pada Jumat (19/6/2026). Penggeledahan ini juga dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dkk.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokuen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Budi.
Namun demikian, Budi belum menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut. Sebab, saat ini tim Lembaga Antirasuah masih berada di lokasi. "Kami akan update kembali perkembangannya," tutup Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026).
KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari praktik rasuah yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Adapun, barang bukti yang disita berupa 2 unit mobil Porsche; 10 unit motor mulai dari vespa, moge, hingga harley; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan.
KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










