Taufik Hidayat Buron! Jadi Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Jabar
JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka, dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
"Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
“Pasal 466 KUHP baru beserta penyekapan. Ini sudah kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisialnya TH,” sambung dia.
Dia menyebutkan, saat ini Polda Jabar telah membentuk tim gabungan untuk mengusut dan memburu pelaku.
“Polda Jabar mengambil langkah-langkah cepat, kami menerima pengaduan, membuat laporan polisi, lalu membentuk beberapa tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan atau melihat pelaku TH dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini, kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya yang bila melihat informasi yang tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana,” pungkasnya.










