Soroti Pungutan Terselubung SPMB, Legislator Perindo Marthen: Sekolah Jangan Jadi Toko Seragam!
SIKKA - Di tengah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sorotan tidak hanya tertuju pada proses seleksi dan pemerataan akses pendidikan. Di balik itu, masih ada persoalan lama yang terus membebani orang tua siswa, yakni berbagai pungutan yang dibungkus dengan dalih kebutuhan sekolah.
Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Perindo, Marthen Luther Adji mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap praktik pungutan yang kerap muncul di satuan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah pungutan-pungutan di luar ketentuan yang kerap dibebankan kepada orang tua murid, bukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah diatur dalam perencanaan sekolah.
"Ketika akhir tahun pelajaran sering muncul pungutan-pungutan yang tidak jelas, dibungkus dalam pembayaran pakaian seragam, buku dan lain-lain," ungkap Marthen Luther Adji, Kamis (25/6/2026).
Sekretaris Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Sikka ini menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah tegas melalui regulasi maupun surat edaran agar sekolah tidak lagi memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Marthen menyoroti praktik sejumlah sekolah yang menjual langsung seragam maupun perlengkapan sekolah kepada siswa. Kondisi itu membuat sekolah keluar dari fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan.
"Jangan sampai sekolah berubah menjadi toko buku atau toko pakaian. Ini yang perlu diperhatikan," tegas Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Kupang ini.
Dia juga mengingatkan, larangan pungutan oleh komite sekolah telah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Karena itu, alasan kebutuhan komite tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menarik biaya dari orang tua siswa.
"Permendikbud 75 Tahun 2016 jelas. Komite dilarang memungut biaya dari murid atau orang tua wali. Aturannya sudah tegas," katanya.
Marthen mengaku prihatin karena masih ditemukan sekolah yang mewajibkan pembelian seragam tertentu yang didesain khusus dan hanya bisa diperoleh melalui sekolah. Padahal, untuk sekolah negeri, jenis dan warna seragam pada dasarnya sudah ditetapkan secara nasional.
Praktik tersebut, lanjut Marthen, berpotensi membebani keluarga siswa, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang menyiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
"Harusnya pemerintah memihak kepada orang tua murid. Kalau seragam yang sama di toko harganya Rp70 ribu, tetapi di sekolah bisa dijual Rp150 ribu, pertanyaannya keuntungan itu kemana dan untuk siapa? Ini yang harus dilihat secara baik," tuturnya.
Dia pun meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap satuan pendidikan selama pelaksanaan SPMB. Langkah tersebut dinilai penting agar hak siswa memperoleh pendidikan tidak dibarengi dengan beban biaya yang tidak semestinya ditanggung orang tua.










